RUU Pertanahan akomodir investor, izin HGU bisa sampai 90 tahun

RUU Pertanahan dirancang untuk mengubah Undang-Undang Pokok Agraria.

Ilustrasi penggunaan lahan yang bersengketa. Antara Foto

Ketua Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Siti Rakhma Mary, menyindir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin buru-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan pada September 2019 tanpa menanggapi aspirasi masyarakat sipil.

Pemerintah, kata dia, berdalih RUU Pertanahan tidak mengubah aturan yang ada pada UU Pokok Agraria. Sebaliknya, lewat RUU Pertanahan pemerintah mengklaim hendak memperbaiki dan menambahkan hal-hal yang belum diatur dalam UU Pokok Agraria. 

Akan tetapi, setelah dipelajari lebih jauh, Rakhma menyebut, tampak jelas bahwa RUU Pertanahan sebenarnya dirancang untuk mengubah UU PA. Terlebih, di dalam RUU Pertanahan sangat kental nuansa memberi lampu hijau bagi investor.

"Karena dari segi filosofis, pertimbangan dan ideologinya itu sudah jauh dari UU PA. Dia RUU Pertanahan secara terang benderang mengakomodir pemilik modal agar tidak ada hambatan dalam menanamkan modalnya atas tanah, sehingga aturan-aturannya itu dibuat untuk mempermulus investasi," kata Rakhma kepada alinea.id di Jakarta pada Rabu (28/8) malam.

Sebagai contoh, Rakhma mengungkapkan, pemberian izin terkait hak pengelolaan dan Hak Guna Usaha (HGU) semula 25 tahun, lalu bisa diperpanjang selama 35 tahun. Namun pada RUU Pertanahan, HGU ternyata bisa kembali diperpanjang lagi selama 30 tahun. Jika ditotal, maka pemberian HGU bisa mencapai 90 tahun.