Saksi ahli: Penanganan hukum terhadap Rommy sesuai aturan

Penanganan proses hukum pada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan mempunyai kurang dua alat bukti juga dapat dikatakan sah.

Mantan Ketuan Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy./Antara Foto

Sidang praperadilan dengan tersangka Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, menghadirkan saksi ahli pidana asal Universitas Sumatera Utara (USU), yakni Mahmud Mulyadi.

Mahmud berpendapat, penanganan proses hukum terhadap Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut menanggapi nota permohonan praperadilan Romahurmuzy, yang menyebut OTT KPK merupakan tindakan di luar hukum, karena tidak ada surat perintah penyelidikan (sprindik), dan surat tugas.

"Sah-sah saja. Misalnya dalam penyelidikan, ketika bukti permulaan belum cukup, sah dilakukan OTT. OTT itu mempunyai ciri seseorang belum jadi tersangka," kata Mahmud, saat bersaksi dalam sidang praperadilan Romny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/8).

Penanganan proses hukum pada seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dengan mempunyai kurang dua alat bukti juga dapat dikatakan sah. Hal itu merupakan bagian dari upaya melengkapi syarat dalam menetapkan seseorang tersangka.

Bukti permulaan dapat diperkuat juga dengan cara aksi tangkap tangan. Mengacu kepada Pasal 18 KUHAP, aksi tangkap tangan dapat langsung memenuhi syarat untuk diproses langsung ke tahap penyidikan.