Tomser adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Ipda Tomser Christian Nata mengaku, tidak mengerti terkait Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tomser adalah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, yang menghadirkan dua terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
“Anda paham Pasal 38 KUHAP?” tanya kuasa hukum Hendra-Agus dalam persidangan, Kamis (27/10).
“Pasal berapa?” balas Tomser.
“Pasal 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti,” kata kuasa hukum.
“Mengerti tidak saudara?” tanya hakim seraya ikut nimbrung.