Ipda Tomser Christian Nata mengaku, tidak mengerti terkait Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tomser adalah saksi dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, yang menghadirkan dua terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
“Anda paham Pasal 38 KUHAP?” tanya kuasa hukum Hendra-Agus dalam persidangan, Kamis (27/10).
“Pasal berapa?” balas Tomser.
“Pasal 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti,” kata kuasa hukum.
“Mengerti tidak saudara?” tanya hakim seraya ikut nimbrung.
“Mengerti tidak? Tidak?” tukas jaksa ikut menyambung.
“Siap. Tidak,” jawab Tomser.
Sementara itu, merujuk pada KUHAP, Pasal 38 berbunyi:
Ayat 1: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Ayat 2: Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Tomser adalah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J baru tujuh orang. Agenda persidangan menghadirkan dua terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana pembunuhan Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Jaksa mengatakan, tujuh saksi itu adalah Kompol Aditya Cahya, Marjuki, Abdul Zapar, Supriyadi, Ari Cahya Nugraha, Ipda Munafri, dan Ipda Tomser Christian Natal. Sementara saksi yang tidak hadir adalah Ketua RT Irjen (Purn) Seno, Ariyanto, dan Afung.
"Saksi yang hadir sebanyak tujuh orang. Saat ini baru tujuh orang," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
Mengamini hal itu, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, pihaknya hendak menghadirkan 10 saksi. Delapan saksi merupakan orang yang sama ketika di persidangan dengan terdakwa Irfan Widiyanto.
"Untuk saksi rencananya ada 10 orang. Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," kata pengacara Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Rabu (26/10).