Sambo cabut gugatan pemecatan dirinya karena cinta Polri

Hal itu dilakukan Ferdy Sambo setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dan perintangan penyidikannya, Ferdy Sambo hendak mengikuti persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (26/10/2022). Dok: Alinea.id/Immanuel Christian

Ferdy Sambo mencabut gugatan atas putusan pemecatan dirinya dari Korps Bhayangkara. Pencabutan dilakukan hari ini (30/12).

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya telah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak. Kliennya beserta keluarga juga mengaku dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan tersebut.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Arman dalam keterangan, Jumat (30/12).

Arman menyebut, Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Bahkan menjadi prioritas utama kliennya untuk segera menyelesaikannya. 

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ujarnya.