sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sambo cabut gugatan pemecatan dirinya karena cinta Polri

Hal itu dilakukan Ferdy Sambo setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 30 Des 2022 17:07 WIB
Sambo cabut gugatan pemecatan dirinya karena cinta Polri

Ferdy Sambo mencabut gugatan atas putusan pemecatan dirinya dari Korps Bhayangkara. Pencabutan dilakukan hari ini (30/12).

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya telah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak. Kliennya beserta keluarga juga mengaku dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan tersebut.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Arman dalam keterangan, Jumat (30/12).

Arman menyebut, Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Bahkan menjadi prioritas utama kliennya untuk segera menyelesaikannya. 

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu tertuang dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.

Terkait hal ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku siap meladeni gugatan mantan anggotanya, Ferdy Sambo dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ini bukan langkah yang berbeda dari biasanya. Apalagi kepolisian selalu menyiapkan tim untuk menghadapi persoalan yang ada.

Sponsored

“Pada prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa untuk menjadi pengacara bagi Presiden Joko Widodo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, surat kuasa itu bersifat khusus untuk disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tembusan surat akan disampaikan kepada pengacara negara yang bertugas mewakili kehadiran Presiden Joko Widodo dalam persidangan.

"Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (30/12).

Ketut menyebutkan, pihaknya belum menerima surat kuasa atau bahkan komunikasi dari pihak istana. Sampai saatnya tiba, kejaksaan masih akan tetap menunggu.

"Belum (ada surat maupun komunikasi), kami dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid