Sambut saksi, ICW minta KPK sanksi Karyoto

Hukuman itu seperti yang diterima Firli Bahuri imbas perbuatannya saat menjabat Deputi Penindakan, Agustus 2018.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto (kiri) dan Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers tentang penahanan dua orang dekat Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Dokumentasi KPK

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, dianggap melakukan tindakan memalukan dan terkesan memberikan perlakuan khusus saat menyambut kedatangan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna. Pangkalnya, kehadiran yang bersangkutan terkait kasus dugaan rasuah.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan, tindakan Karyoto dapat dibenarkan jika Agung menghadiri acara di KPK. "Lantas, untuk apa disambut secara khusus?" ucapnya secara tertulis, Selasa (8/12).

Agung menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek air minum di Kementerian PUPR tahun anggaran (TA) 2017-2018, hari ini. Keterangannya dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Kurnia menambahkan, tindakan Karyoto tersebut bukan kali pertama terjadi. Laku serupa pernah dilakukan Firli Bahuri saat menjabat Deputi Penindakan KPK, 8 Agustus 2018.

"Kala itu, Firli menjemput langsung saksi Bahrullah Akbar, Wakil Ketua BPK, didampingi oleh Kabag Pengamanan dan menggunakan lift khusus di KPK. Akibat tindakan tersebut, Firli dijatuhi sanksi etik oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat," ujarnya.