Santunan petugas KPPS meninggal diusulkan sebesar Rp36 juta

Petugas KPPS yang jatuh sakit akan diberikan santunan berkisar Rp16 juta-Rp30 juta tergantung berat dan ringan penyakit.

Anggota KPPS melakukan penghitungan surat suara Pemilu serentak 2019 susulan di TPS 242, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/4)./Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan optimalisasi anggaran untuk memberikan santunan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan terbaring sakit.

KPU sendiri telah mengusulkan besaran santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Petugas KPPS yang jatuh sakit akan diberikan santunan berkisar Rp16 juta-Rp30 juta tergantung berat dan ringan penyakit.

"KPU tidak diberikan anggaran tambahan tapi menggunakan optimalisasi anggaran di KPU. Itulah sebabnya kemampuan kami terbatas karena sudah diplot untuk kegiatan sehingga jumlahnya tidak besar," kata Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim saat berkunjung di KPU Banten, Selasa (23/4).

Secara prinsip, Kemenkeu dan Kemenpan RB telah menyetujui untuk besaran pemberian santunan yang telah diusulkan oleh KPU untuk petugas yang mengalami musibah.

"Akan diberikan santunan. Besarannya berapa? Belum ditentukan, tapi KPU telah mengajukan ada santuan baik yang meninggal maupun sakit. Detailnya sedang dibahas," katanya.