Satgas Covid-19 terbitkan SE Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Ketentuan ini, yang kemungkinan menjadi aturan dalam momentum Lebaran, berlaku sejak diundangkan pada 2 April 2022.

Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada momentum mudik Lebaran memakai masker di tengah pandemi Covid-19. Foto Antara/Fauzan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi. Beleid ini diteken Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April dan berlaku sejak diundangkan.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," isi salah satu butir SE tersebut.

SE tersebut kemungkinan akan diadopsi hingga momentum mudik Lebaran 1443 Hijriah/2022 Masehi. Kemudian, menggugurkan aturan serupa sebelumnya, SE Satgas Covid-19 11/2022.

Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalam SE ini, di antaranya, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), yakni memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).

Mengenai masker yang dapat digunakan, setidaknya berbahan kain tiga lapis atau medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Lalu, menggantinya secara berkala per 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.