Satu penguji materi peleburan lembaga iptek ke BRIN mundur

Pengunduran Eko Noer Kristiyanto dinilai sebagai potret kegelisahan akan masa depan peneliti dan perekayasa Indonesia.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Alineaid/Kudus Purnomo Wahidin

Salah satu penggugat uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengundurkan diri. Pengunduran diri ini dinilai sebagai potret kegelisahan dan kekhawatiran akan masa depan peneliti dan perekayasa di Indonesia di masa depan.

Semula uji materi diajukan Eko Noer Kristiyanto dan Heru Susetyo. Eko adalah peneliti madya di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Heru adalah anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta dan peneliti di Lembaga Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Eko Noer kemudian mengundurkan diri, 17 September lalu. Pengunduran diri itu disampaikan kuasa hukum kasus ini saat sidang pertama di MK hari ini, Selasa (21/9), secara daring (dalam jaringan). Eko menulis pengunduran diri di atas kertas bermaterai Rp10.000. Sidang dipimpin hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Saldi Isra dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Eko Noer mundur dengan alasan sudah berhenti dari jabatan fungsional peneliti di Kemenhukmham. Keputusan itu juga hasil proses berpikir bahwa ia merasa tidak perlu lagi menjadi pemohon uji materi UU Sisnas IPTEK. "Kini saya tak punya legal standing lagi," tulis Eko.

Menurut Wasis Susetio, kuasa hukum kasus ini, mundurnya Eko sebagai salah satu penggugat menjadi salah satu bukti bahwa ada kegelisahan dan juga kekhawatiran atas masa depan peneliti di Indonesia.