Satu tersangka penembak Laskar FPI meninggal

Kabareskrim dapat informasi satu tersangka pelaku unlawful killing Laskar FPI kecelakaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Komjen Agus Andrianto (kanan) dalam suatu forum/Foto Humas Polri

Satu polisi tersangka pelaku unlawful killing empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan meninggal dunia. Kendati demikian, tidak diketahui kapan anggota Polda Metro Jaya itu tewas. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto bahkan menyebut pelaku itu sudah berstatus tersangka.

"Saat gelar perkara saya mendapat informasi salah satu tersangka meninggal dunia," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).

Agus mengungkapkan, peristiwa meninggalnya satu terlapor unlawful kiling itu akibat kecelakaan lalu lintas. Kendati demikian, dia tidak menyebutkan di mana lokasi kejadian tersebut. "Kecelakaan lain kejadian (dari KM 50)," ujarnya.

Perkembangan terakhir kasus unlawful killing, penyidik telah meminta keterangan tujuh orang saksi untuk melengkapi bukti perbuatan tiga anggota polisi Polda Metro Jaya itu. Selanjutnya, penetapan tersangka akan dilakukan melalui gelar perkara.

Agus Andrianto memastikan, bukti untuk menaikkan status tiga terlapor menjadi tersangka sudah cukup. Namun, dia tidak dapat membeberkan bukti apa saja yang telah dikantongi penyidik.