Sebar ajakan tak pasang foto presiden di sekolah, guru les dibui

Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Ilustrasi penahanan terhadap tersangka ujaran kebencian./ Foto: Pixabay

Seorang guru les bernama Asteria Fitriani akhirnya resmi ditahan Polres Metro Jakarta Utara. Penahanan tersebut dilakukan setelah Asteria ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Diketahui, tersangka lewat media sosial menyebarkan informasi soal ajakan untuk tak memasang foto presiden di ruang-ruang kelas sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan Asteria ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, bahasa, dan pidana. Menurutnya, karena ancaman hukuman pada tersangka di atas lima tahun penjara, maka pihaknya melakukan penahanan.

“Oleh karena itu, saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah 1x24 jam. Sudah masuk penahanan,” kata Budhi di Jakarta pada Jumat (12/7).

Budhi menjelaskan, sebelum ditangkap, banyak perdebatan mengenai tersangka Asteria yang disebut sebagai seorang guru di salah satu sekolah di Jakarta. Namun setelah diperiksa, tersangka diketahui bukanlah guru di sekolah tersebut. Melainkan hanya sebagai wali murid. Asteria saat mengunggah ujaran kebencian mengaku sebagai guru di sekolah.

"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tapi guru les bimbingan belajar," ujar Budhi.