Sejumlah LSM gugat Surpres RUU Ciptaker ke PTUN

Mekanisme Surpres RUU Ciptaker dinilai cacat prosedur.

Sejumlah mahasiswa dan buruh berunjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Bundaran DPRD Jember Jawa Timur, Kamis (19/3)/Foto Antara/Wahyu.

Empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Untuk Demokrasi mendaftarkan gugatan terhadap rencana pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Kamis (30/4).

Keempat LSM itu, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

"Yang menjadi objek gugatan dalam PTUN ini adalah Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan kepada DPR pada tanggal 12 Februari 2020," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi, Arif Maulana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (3/5).

Menurut Arif, pihaknya mengugat Surpres RUU Ciptaker lantaran pada tahap mekanismenya telah cacat prosedur. Pasalnya, dalam proses dan perencanaan penyusunan RUU ini dilakukan secara tertutup, tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dikatakan Arif, penyusunan RUU ini tidak banyak melibatkan kelompok kepentingan yang terdampak. Misalnya, kelompok buruh dan mayoritas publik. Sehingga dalam penyusunannya dinilai tidak partisipatif.