Kebijakan sembrono, politikus PKB minta pemerintah batalkan PP Ekspor Pasir Laut

Pemerintah diminta mempertimbangkan dampak buruk jangka panjang pengerukan pasir laut.

Politikus PKB, Luluk Nur Hamidah, meminta pemerintah membatalkan PP Ekspor Pasir Laut karena ini tergolong kebijakan sembrono. Dokumentasi DPR

Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah, mendesak pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut karena dinilai sembrono. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut 

"Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (7/6).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui bahwa pembuatan PP adalah ranah pemerintah. Namun, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu tentang ekspor pasir laut yang menuai protes.

Indonesia sejak di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri atau 20 tahun silam melakukan moratorium ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 117 Tahun 2023. Ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. 

Bagi Luluk, pemerintah saat ini mestinya mempertegas larangan itu, bukan justru sebaliknya. "Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan merupakan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negeri."