sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan sembrono, politikus PKB minta pemerintah batalkan PP Ekspor Pasir Laut

Pemerintah diminta mempertimbangkan dampak buruk jangka panjang pengerukan pasir laut.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 08 Jun 2023 20:21 WIB
Kebijakan sembrono, politikus PKB minta pemerintah batalkan PP Ekspor Pasir Laut

Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah, mendesak pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut karena dinilai sembrono. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut 

"Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan kebijakan. Maka, saya minta PP ini perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu dibatalkan," ucapnya dalam keterangannya, Kamis (7/6).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui bahwa pembuatan PP adalah ranah pemerintah. Namun, Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu tentang ekspor pasir laut yang menuai protes.

Indonesia sejak di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri atau 20 tahun silam melakukan moratorium ekspor pasir laut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 117 Tahun 2023. Ini dilakukan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. 

Sponsored

Bagi Luluk, pemerintah saat ini mestinya mempertegas larangan itu, bukan justru sebaliknya. "Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan merupakan upaya melegalisasi untuk membawa pasir laut ke luar negeri."

Eks dosen sosiologi Universitas Nasional (Unas) Jakarta ini mengingatkan, kebijakan ekspor pasir laut lebih dominan mudaratnya daripada manfaatnya. Oleh karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak buruk jangka panjang pengerukan pasir laut: merusak kelestarian lingkungan, berkurangnya sumber daya lingkungan, membuka pintu eksploitasi pasir laut, dan mengancam eksistensi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Menurut saya, pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah dilarang karena membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata. Padahal, kondisi ekologi laut kita sedang tidak baik-baik saja, ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid