Sengketa Pilkada diajukan ke MK total 56 kasus

Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung serentak menyisakan sengketa yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Rusda Mahmud - Sjafei Kahar (kanan) mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 Sulawesi Tenggara, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (11/7). Hingga saat ini, sudah 56 pemohon yang mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pilkada 2018 kepada MK. / Antara Foto

Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung serentak menyisakan sengketa yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Iham Saputra menyebut terdapat 56 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu pukul 18.00 WIB.

"Informasi permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2018 hingga 11 Juli 2018 pukul 18.00 WIB sebanyak 56 permohonan," ujarnya melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/7).

Seluruh permohonan sudah diberi nomor registrasi, tetapi belum diberi nomor perkara.

Ada pun KPU kota yang menjadi termohon adalah KPU Kota Tegal, Parepare, Gorontalo, Madiun, Cirebon, Padang Panjang, Subulussalam, Serang, Bau Bau, Palembang, Bekasi, Makassar, Palopo dan Bengkulu.