Seorang WNI di Arab Saudi bebas dari hukuman mati

Nurkoyah, menjalani proses hukum yang cukup panjang sebelum putusan bebas dinyatakan inkracht.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat / Antara Foto

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan, divonis bebas dari ancaman hukuman mati di Pengadilan Provinsi Timur, Arab Saudi. Bebasnya Nurkoyah menyusul Sumiyati dan Masani yang juga lolos dari hukuman serupa dan telah kembali ke kampung halaman pada 7 Mei 2018 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam keterangan resminya, Kedutaan Besar RI di Riyadh, menyatakan Nurkoyah dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap anak majikan bernama Masyari bin Ahmad al-Busyail yang masih berusia 3 bulan. Untuk melakukan hal tersebut, ia dituduh mencampurkan obat dan racun tikus ke dalam botol susu.

WNI asal Karawang, Jawa Barat, melalui proses hukum panjang dalam kasus tersebut. Ia ditangkap pada 9 Mei 2010 hingga akhirnya dinyatakan bebas pada 31 Mei 2018.

Dikutip Kantor Berita Antara, Nurkoyah didampingi pengacara Mishal Al-Sharif yang ditunjuk untuk memberikan bantuan hukum dari KBRI Riyadh. 

Dalam persidangan, hakim menolak had ghilah atau hukuman mati dan memutuskan ta'zir atau semacam hukuman pendisiplinan dengan hukuman kurungan enam tahun penjara serta cambuk 500 kali.