Polri sebut sidang etik dan pidana Teddy Minahasa berjalan paralel
Bekas Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan sabu-sabu 5 kg.
Kepolisian meneruskan proses sidang etik terhadap bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. Teddy menjalani pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang kode etik profesi (KEP) tengah dipersiapkan Divisi Propam Polri. Sementara itu, Polda Metro Jaya penanganan pidana.
"Untuk sidang KEP, Propam yang proses dan untuk pidana [oleh] Polda Metro," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Dedi menyampaikan, kedua proses ini akan berjalan secara bersamaan atau paralel. Polri tidak akan menunggu peradilan pidana untuk penuntasan status Teddy di "Korps Bhayangkara".
"[Prosesnya] berjalan pararel," ujarnya.