sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri sebut sidang etik dan pidana Teddy Minahasa berjalan paralel

Bekas Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan sabu-sabu 5 kg.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 17 Okt 2022 11:11 WIB
Polri sebut sidang etik dan pidana Teddy Minahasa berjalan paralel

Kepolisian meneruskan proses sidang etik terhadap bekas Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa. Teddy menjalani pemeriksaan pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang kode etik profesi (KEP) tengah dipersiapkan Divisi Propam Polri. Sementara itu, Polda Metro Jaya penanganan pidana.

"Untuk sidang KEP, Propam yang proses dan untuk pidana [oleh] Polda Metro," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Dedi menyampaikan, kedua proses ini akan berjalan secara bersamaan atau paralel. Polri tidak akan menunggu peradilan pidana untuk penuntasan status Teddy di "Korps Bhayangkara".

"[Prosesnya] berjalan pararel," ujarnya. 

Kepolisian juga akan memeriksa Teddy Minahasa pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana narkoba. Hal itu diumumkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung hari ini. Polda Metro Jaya menerjunkan penyidiknya untuk memeriksa mantan Kapolda Banten itu.

"Rencananya, ada pemeriksaan hari ini di PMJ (Polda Metro Jaya," kata Nurul kepada Alinea.id, dalam kesempatan terpisah.

Sponsored

Akhir pekan lalu, Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Hal itu diumumkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka dipastikan sudah sesuai prosedur.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa berperan sebagai pengendali peredaran narkoba dalam kasus ini dengan barang bukti sabu-sabu 5 kg dari Sumbar. Namun, tersisa 3,3 kg dan telah berhasil diamankan.

"[Sebanyak] 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG, yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Penyidik juga menyita barang bukti 305 gram sabu-sabu dari tersangka Kompol Kasranto, 1 kg sabu-sabu dari tersanggka Ariel alias Abeng, dan 2 kg sabu-sabu dari AKBP Dody Prawira Negara.

Berita Lainnya
×
tekid