Dianggap bantu Ferdy Sambo, Sidang Kode Etik Profesi Polri pecat Kompol CP

Kompol CP dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti pada kasus Brigadir J.

Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto Antara/Humas Polda Kalteng

Polri kembali mengambil putusan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP). Putusan itu disampaikan lewat sidang Kode Etik Profesi Polri, Kamis (1/9).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Chuck mengikuti sidang dengan sembilan saksi yang dihadirkan. Keterangan para saksi menguatkan putusan sidang untuk menendang Chuck dari Korps Bhayangkara.

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9).

Dalam kasus ini, Kompol CP dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti. Kompol CP meminta Kompol BW mengcopy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.

Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP AR melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut. Mengakibatkan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak