Persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hadirkan belasan saksi

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Para saksi dari kepolisian pada persidangan obstruction of justice (penghalangan penyidikan) dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Tangkapan layar/YouTube

Persidangan obstruction of justice (penghalangan penyidikan) dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi dengan mayoritas anggota polisi. Persidangan ini menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata anggota tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Kamis (3/11).

Para saksi mulai dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno, hingga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Persisnya, mereka adalah, Ariyanto, Afung, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.

Ragahdo menyebut, lima dari belasan saksi juga akan memberikan keterangan pada persidangan lainya. Persidangan dengan terdakwa Irfan Widyanto akan meminta keterangan dari lima saksi tersebut.

"Untuk Irfan infonya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," ucapnya.