sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hadirkan belasan saksi

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 03 Nov 2022 11:56 WIB
Persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J hadirkan belasan saksi

Persidangan obstruction of justice (penghalangan penyidikan) dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi dengan mayoritas anggota polisi. Persidangan ini menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata anggota tim kuasa hukum dari Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan, Kamis (3/11).

Para saksi mulai dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno, hingga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Persisnya, mereka adalah, Ariyanto, Afung, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.

Ragahdo menyebut, lima dari belasan saksi juga akan memberikan keterangan pada persidangan lainya. Persidangan dengan terdakwa Irfan Widyanto akan meminta keterangan dari lima saksi tersebut.

"Untuk Irfan infonya hanya lima saksi, sebagian dari 13 itu juga," ucapnya.

Hal ini diamini oleh pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. Ia mengatakan, ruang sidang akan dibagi menjadi dua dalam lima sidang. Terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.

“Sidang Hendra dan Agus di ruang sidang utama agenda keterangan saksi,” ujar Djuyamto saat dihubungi wartawan, Kamis (3/11)

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

Sponsored

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid