Sidang perdana Johnny G Plate dilakukan pada 27 Juni

Susunan majelis hakim yang akan mengadili adalah ketua majelis Fahzal Hendri dengan hakim anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi merah jambu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI, Rabu (17/5/2023). Foto tangkapan layar Youtube.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Pelimpahan yang dilakukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat ini memastikan ketiganya segera menjalani persidangan. 

Kepala Kejari Jaksel Syarif Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah bekas Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief, dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020 Yohan Suryanto.

"Yang dilimpahkan, tiga berkas perkara JGP, AAL, YS," kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Syarif menyebut, pasal yang menjerat para tersangka tidak jauh berbeda dengan proses penyidikan sebelumnya. Yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Dan khusus terdakwa AAL, ditambahkan pasal pencucian uang, Pasal 3 dan Pasal 4 TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.