Sidang sengketa Pileg 2019 hari ini, MK periksa 56 perkara

Sidang akan mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu.

Aparat kepolisian berjaga di depan Gedung MK saat sidang sengketa Pilpres 2019./ Antara Foto

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 56 perkara.

"Agenda hari ini untuk 56 perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) adalah pemeriksaan persidangan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/7).

Dalam persidangan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon akan menyampaikan jawaban dan keterangan. Begitu pula dengan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, majelis hakim sidang PHPU akan melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan pihak pemohon.

"Sidang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK," kata Fajar. 

Dia menjelaskan, persidangan pada masing-masing panel disidangkan oleh hakim konstitusi yang mewakili Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR RI.