sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sidang sengketa Pileg 2019 hari ini, MK periksa 56 perkara

Sidang akan mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 16 Jul 2019 10:09 WIB
Sidang sengketa Pileg 2019 hari ini, MK periksa 56 perkara

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 56 perkara.

"Agenda hari ini untuk 56 perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) adalah pemeriksaan persidangan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/7).

Dalam persidangan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon akan menyampaikan jawaban dan keterangan. Begitu pula dengan pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, majelis hakim sidang PHPU akan melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan pihak pemohon.

"Sidang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK," kata Fajar. 

Dia menjelaskan, persidangan pada masing-masing panel disidangkan oleh hakim konstitusi yang mewakili Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, dan DPR RI.

Panel pertama diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Adapun panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid