Sidang sengketa Pileg, MK periksa 68 perkara

MK akan mendengarkan keterangan dan jawaban KPU dalam sidang hari ini.

Ketua KPU Arif Budiman mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/7)./ Antara Foto

MK akan mendengarkan keterangan dan jawaban KPU dalam sidang hari ini. 

Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019. Sidang hari ini akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk 68 perkara.

"Agenda hari ini untuk 68 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/7).

Dalam pemeriksaan persidangan KPU, selaku pihak termohon, akan menyampaikan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon. Selain itu, pihak terkait dan Bawaslu juga akan menyampaikan keterangan. Pengesahan alat bukti juga dilakukan dalam persidangan hari ini.

Ada 68 perkara yang akan diperiksa MK dalam sidang hari ini. Perkara-perkara tersebut berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa barat, Aceh, Maluku Utara, dan Provinsi Papua.