Sikap PKS atas RKUHP: Dukung pelarangan LBGT, tolak penghinaan presiden

DPR dijadwalkan mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam rapat paripurna pada hari ini.

Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini. Dokumentasi DPR

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR termasuk salah satu yang mendukung pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, mengkritik keberadaan pasal penghinaan presiden dihapuskan.

"Fraksi PKS konsisten sejak awal meminta pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut bahkan sejak awal-awal pembahasan, 5-10 tahun yang lalu, karena pasal ini berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi," ucap Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, Selasa (6/12).

"Pasal ini bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat," imbuhnya. DPR berencana mengesahkan RKUHP menjadi UU melalui rapat paripurna pada hari ini.

Menurut Jazuli, semangat pembentukan RKUHP haruslah mereformasi produk kolonial. Oleh karena itu, pasal penghinaan presiden/wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara mestinya dihapuskan lantaran dibentuk guna melindungi penjajah. 

"Ini ironis dan bisa setback demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," ujarnya.