Sita dokumen dari KPU, KPK: Ada rangkaian ke para tersangka

KPK tidak menyita uang satu sen pun dari hasil penggeledahan.

Anggota polisi berjaga saat penggeledahan Kantor KPU Pusat oleh penyidik KPK di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan rumah komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Senin (13/1). 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

“Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim lapangan baru saja selesai. Ada dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Fikri mengatakan, pihaknya tidak menyita uang satu sen pun dalam giat penggeledahan tersebut. Dia memastikan, pihaknya akan menelusuri dan mengonfirmasi lebih lanjut dokumen tersebut baik kepada saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.

"(Tujuannya) untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ucap Fikri.