Soal pembakaran bendera, PDIP: Jalur hukum untuk beri pendidikan politik

Pembakaran bendera dan fitnah tidak dibenarkan dalam penggunaan hak demokrasi.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Alinea.id/dokumentasi

PDIP masih konsisten ingin menempuh jalur hukum atas kasus pembakaran bendera mereka dan tuduhan partai komunis dalam aksi massa tolak RUU HIP di depan gedung DPR, Rabu (24/6).

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, upaya jalur hukum merupakan sarana pendidikan politik yang ingin diberikan partainya. Bagi PDIP, pembakaran bendera dan fitnah tidak dibenarkan dalam penggunaan hak demokrasi.

"Sebagai partai politik yang sah dan mendapatkan mandat rakyat terbesar dalam Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, kami merasa kecewa dan diperlakukan dengan tidak adil, serta tidak berperikemanusiaan atas insiden pembakaran bendera partai dan berbagai fitnah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Kemudian menuduh PDI Perjuangan sebagai partai komunis dan sebagainya oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terang Basarah dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).

Basarah mengatakan, PDIP selalu menjunjung tinggi terjadinya beda pandang dalam RUU HIP lantaran Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun demikian, dalam kasus ini segala tindakan yang ada telah mengaburkan substansi permasalahan. Apalagi jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, sebagai konsekuensi negara hukum yang dalam Pembukaan UUD NRI 1945, negara telah berjanji melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh sebab itulah jutaan keluarga besar PDIP meminta perlindungan hukum atas tindakan kekerasan dan berbagai fitnah yang telah dilakukan oleh oknum pembakar bendera PDIP, serta memfitnah dan merugikan nama baik Megawati.