sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal pembakaran bendera, PDIP: Jalur hukum untuk beri pendidikan politik

Pembakaran bendera dan fitnah tidak dibenarkan dalam penggunaan hak demokrasi.

Ayu mumpuni Fadli Mubarok
Ayu mumpuni | Fadli Mubarok Jumat, 26 Jun 2020 16:35 WIB
Soal pembakaran bendera, PDIP: Jalur hukum untuk beri pendidikan politik

PDIP masih konsisten ingin menempuh jalur hukum atas kasus pembakaran bendera mereka dan tuduhan partai komunis dalam aksi massa tolak RUU HIP di depan gedung DPR, Rabu (24/6).

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, upaya jalur hukum merupakan sarana pendidikan politik yang ingin diberikan partainya. Bagi PDIP, pembakaran bendera dan fitnah tidak dibenarkan dalam penggunaan hak demokrasi.

"Sebagai partai politik yang sah dan mendapatkan mandat rakyat terbesar dalam Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, kami merasa kecewa dan diperlakukan dengan tidak adil, serta tidak berperikemanusiaan atas insiden pembakaran bendera partai dan berbagai fitnah kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Kemudian menuduh PDI Perjuangan sebagai partai komunis dan sebagainya oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," terang Basarah dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).

Basarah mengatakan, PDIP selalu menjunjung tinggi terjadinya beda pandang dalam RUU HIP lantaran Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun demikian, dalam kasus ini segala tindakan yang ada telah mengaburkan substansi permasalahan. Apalagi jika dilakukan dengan cara kekerasan dan fitnah yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. 

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, sebagai konsekuensi negara hukum yang dalam Pembukaan UUD NRI 1945, negara telah berjanji melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh sebab itulah jutaan keluarga besar PDIP meminta perlindungan hukum atas tindakan kekerasan dan berbagai fitnah yang telah dilakukan oleh oknum pembakar bendera PDIP, serta memfitnah dan merugikan nama baik Megawati.

"Atas dasar pertimbangan itulah, serta untuk memberikan pendidikan politik dan cara berdemokrasi berdasar atas hukum yang baik dan berkeadaban. Maka dengan sadar namun juga dengan sangat terpaksa, kami menempuh langkah hukum dan melaporkan kepada aparat penegak hukum atas berbagai aksi kekerasan dan fitnah yang dilakukan oleh oknum yang telah mencederai semangat demokrasi kita," tegas dia.

Kendati begitu, Basarah menerangkan masih membuka kesempatan bagi oknum-oknum yang melakukan tindakan pembakaran dan fitnah untuk meminta maaf. Jika mereka memiliki niat baik, PDIP siap menyelesaikan masalah dengan jalur kekeluargaan.

Sementara itu, Polri mengaku akan menyelidiki kasus pembakaran bendera PDIP di Gedung DPR pada aksi demo PA 212, Rabu (25/6).

Sponsored

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, akan profesional dalam mengusut kasus dugaan pembakaran bendera PDIP tersebut. Penyelidikan akan dilakukan usai adanya laporan polisi dari perwakilan PDIP.

"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya mencari fakta-fakta. Kami akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Penyidik masih menunggu laporan yang direncanakan dilakukan di Polda Metro Jaya. Pelapor diharapkan membawa alat bukti yang cukup agar proses hukumnya dapat dimulai.

"Tentunya setelah ada laporan yang kami terima dari penyidik. Kami akan mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari pelapor. Kemudian juga saksi-saksi yang lain akan dilakukan pemeriksaan," katanya.

Terkait dengan mulai banyaknya massa di berbagai daerah yang merespons peristiwa itu dengan berdemo, Argo mengungkapkan tidak ada pasukan khusus yang dikerahkan untuk meredam situasi. Namun, ia menjamin Polri tetap berupaya menjaga kestabilan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh daerah.

"Kami tetap berkomunikasi dengan masyarakat semua agar tercipta situasi yang kondusif," katanya lagi.

Untuk diketahui, ribuan kader PDI Perjuangan dari DPC Jakarta Timur menggelar unjuk rasa di depan kantor Polres Jakarta Timur, Kamis (25/6). Massa menuntut pihak kepolisian bertindak tegas terkait peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa aksi demonstrasi pada Rabu (24/6).
 

Berita Lainnya
×
tekid