Soal UU dapat diubah dengan PP, Menkumham sebut konyol

Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan memperbaiki aturan bermasalah dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui adanya kesalahan pada rancangan undang-undang atau RUU Omninus Law Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah ketentuan undang-undang dengan Peraturan Pemerintah atau PP. Karena itu, Yasonna menyebut pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap draf RUU tersebut.

Menurut Yasonna, kesalahan tersebut mencerminkan kekonyolan karena menabrak aturan. "Tidak mungkin sekonyol itu dong, nanti kita lihat. Itu mungkin kesalahan," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/2).

Kesalahan yang dimaksud adalah aturan yang tercantum dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 170 Ayat (1) menyebutkan bahwa "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini. 

Adapun Ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah."

Menurut politikus PDIP itu, aturan tersebut tidak bisa diterapkan karena melanggar aturan lainnya. Sebab, kedudukan PP berada di bawah UU.