sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal UU dapat diubah dengan PP, Menkumham sebut konyol

Menkumham Yasonna Laoly berjanji akan memperbaiki aturan bermasalah dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 17 Feb 2020 19:52 WIB
Soal UU dapat diubah dengan PP, Menkumham sebut konyol

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui adanya kesalahan pada rancangan undang-undang atau RUU Omninus Law Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengubah ketentuan undang-undang dengan Peraturan Pemerintah atau PP. Karena itu, Yasonna menyebut pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap draf RUU tersebut.

Menurut Yasonna, kesalahan tersebut mencerminkan kekonyolan karena menabrak aturan. "Tidak mungkin sekonyol itu dong, nanti kita lihat. Itu mungkin kesalahan," kata Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (17/2).

Kesalahan yang dimaksud adalah aturan yang tercantum dalam Bab XIII Ketentuan Lain-lain Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2). Pasal 170 Ayat (1) menyebutkan bahwa "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan UU ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU ini. 

Adapun Ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah."

Menurut politikus PDIP itu, aturan tersebut tidak bisa diterapkan karena melanggar aturan lainnya. Sebab, kedudukan PP berada di bawah UU. 

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, disebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan urutan dari yang tertinggi adalah UUD.

Selanjutnya, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Tap MPR, undang-undang, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), peraturan daerah (perda) provinsi, dan perda kabupaten atau kota.

"Tidak bisa dong PP melawan UU. Artinya, tidak mungkin PP mengubah UU, seperti dalam Bab XIII Pasal 170 RUU Cipta Kerja," kata Yasonna.

Sponsored

Dia pun meyakinkan akan kembali mengecek naskah RUU yang telah diserahkan ke DPR RI pada 12 Februari 2020.

"Saya akan cek. Nanti di DPR akan diperbaiki, mereka bawa DIM (daftar isian masalah) untuk itu. Gampang itu. Teknis," kata Yasonna. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid