Status tersangka Dirut PT LIB dicopot atas tragedi Kanjuruhan

Dirut LIB yang sebelumnya menyandang status tersangka segera dikeluarkan dari rutan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Foto humas Polri

Nama Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita telah keluar dari daftar tersangka insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kejadian ini membuat 754 orang menjadi korban luka dan tewas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik kepolisian telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses hukum ini. Hasil komunikasi itu membuat Akhmad keluar dari rumah tahanan (rutan).

“Dalam proses administrasi penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan (Akhmad) segera dikeluarkan dari rutan. Statusnya bukan tersangka lagi,” kata Dedi di kawasan Monas, Kamis (22/12).

Dedi menyebutkan, keputusan itu berdasarkan hasil analisa JPU dalam proses pemberkasan. Jaksa menilai, Akhmad dapat dibebaskan dari segala sangkaan selama ini.

Hal ini merupakan kewenangan asas diferensiasi yang berbeda antara jaksa dan kepolisian. Jaksa sendiri sudah melakukan penelitian terhadap berkas penuntut tersebut dan mengeluarkan petunjuk untuk membebaskan Akhmad Hadian Lukita.