sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Status tersangka Dirut PT LIB dicopot atas tragedi Kanjuruhan

Dirut LIB yang sebelumnya menyandang status tersangka segera dikeluarkan dari rutan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 22 Des 2022 11:57 WIB
Status tersangka Dirut PT LIB dicopot atas tragedi Kanjuruhan

Nama Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita telah keluar dari daftar tersangka insiden Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kejadian ini membuat 754 orang menjadi korban luka dan tewas.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik kepolisian telah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses hukum ini. Hasil komunikasi itu membuat Akhmad keluar dari rumah tahanan (rutan).

“Dalam proses administrasi penyidik akan menyiapkan dan yang bersangkutan (Akhmad) segera dikeluarkan dari rutan. Statusnya bukan tersangka lagi,” kata Dedi di kawasan Monas, Kamis (22/12).

Dedi menyebutkan, keputusan itu berdasarkan hasil analisa JPU dalam proses pemberkasan. Jaksa menilai, Akhmad dapat dibebaskan dari segala sangkaan selama ini.

Hal ini merupakan kewenangan asas diferensiasi yang berbeda antara jaksa dan kepolisian. Jaksa sendiri sudah melakukan penelitian terhadap berkas penuntut tersebut dan mengeluarkan petunjuk untuk membebaskan Akhmad Hadian Lukita.

“Iya hasil penelitian JPU yang melakukan penelitian secara komprehensif,” ujarnya.

Alhasil, kasus ini menyisakan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu SS; anggota Brimob Polda Jatim, H; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Abdul Haris menjadi tersangka karena dinilai tidak serius dalam menjaga situasi di stadion. Standar keamanan dan kenyamanan juga tidak dipastikan dengan baik.

Sponsored

Kemudian, Suko dianggap lalai dengan tidak mengatur keamanan di stadion. Anggota kepolisian lain yang ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu dan Bambang, juga dinilai lalai dengan tanggung jawabnya masing-masing.

Khusus Wahyu, dianggap melakukan pelanggaran karena tidak mengupayakan penerapan aturan FIFA dalam pengamanan. Padahal, dia mengetahui aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Selanjutnya, anggota Brimob Polda Jatim, berinisial H, dijadikan tersangka lantaran memerintahkan koleganya menembakkan gas air mata. 

Dua dari lima tersangka juga telah diberikan sanksi oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Hukuman dijatuhkan berdasarkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Arema FC dianggap gagal menjalankan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Alhasil, semua unsur klub dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton.

Kemudian, laga tuan rumah harus dilaksanakan di tempat yang berjarak minimal 250 km dari kandang Arema FC, Stadion Kanjuruhan Malang, sampai musim kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 selesai.

Selain itu, Arema FC juga dihukum membayar denda Rp250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat. 

Kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno, PSSI melarang keduanya beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Hukuman tertuang dalam putusan 062/L1/SK/KD-PSSI/X/2022 dan putusan 063/L1/SK/KD-PSSI/X/2022.

Berita Lainnya
×
tekid