Suami korban jatuh dari lift di Bandara Kualanamu lapor ke Bareskrim Polri

Pelapor adalah Ahmad Faisal seorang warga negara Malaysia, yang merupakan suami dari korban Aisiah Sinta Dewi.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (6/1/23). Foto: tribratanewsalor.com/

Kepolisian RI (Polri) menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Laporan disampaikan pada Selasa (2/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelapor adalah Ahmad Faisal, seorang warga negara Malaysia. Ia merupakan suami dari korban Aisiah Sinta Dewi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/81/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Terkait dugaan tindak pidana kelalaian/kealpaan sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana Pasal 359 KUHP,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/5).

Ada empat orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Yaitu Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, MWH selaku Dirut PT Angkasa Pura Solusi, Faik Fahmi selaku Dirut PT Angkasa Pura Aviasi, dan Puvan Sripathy perwakilan CEO GMR Airports.

Sebelumnya, Putri Maya Rumanti sebagai kuasa hukum korban mengatakan, kronologi tewasnya Aisiah berawal saat korban mendatangi Bandara Kualanamu untuk mengantarkan keponakan berangkat keluar negeri.