Sudah negatif Covid-19, Putri Candrawathi kembali jalani sidang luring

Febri menyebut, kehadiran kliennya secara luring juga disertai bukti tes Covid-19 dengan hasil negatif.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022. Alinea.id/Immanuel Christian

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kedatangannya untuk menjalani persidangan lanjutan hari ini (29/11).

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah mengatakan, kliennya siap menjalani persidangan dan telah tiba di ruang sidang. Putri sampai di PN Jaksel pada pukul 8.35 WIB

"Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

Febri menyebut, kehadiran kliennya secara luring juga disertai bukti tes Covid-19 dengan hasil negatif. Mengingat pada persidangan sebelumnya, istri Ferdy Sambo ini, terpapar Covid-19 sehingga persidangan berjalan daring bagi dirinya.

"Hasil tes terakhir sudah negatif," ujarnya.