Para responden ditanya setuju atau tidak dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan.
Mayoritas warga setuju agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan, berdasarkan hasil temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Dalam survei yang dilakukan pada 5-7 Januari 2022 ini, responden awalnya ditanya mengenai pengetahuan mereka soal pembahasan RUU TPKS. SMRC menemukan 39% responden mengetahui penyusunan RUU TPKS. Dari total yang mengetahui penyusunan RUU TPKS, 60% responden setuju agar RUU TPKS disahkan.
"60% dari yang tahu itu menyatakan setuju. Angka ini relatif stabil dibandingkan dua survei sebelumnya. Maret 2021 yang menyatakan setuju 57%, Mei 2021 sebanyak 64%, dan sekarang 60%. Jadi relatif stabil dukungannya," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad sebagaimana dikutip Alinea.id dari pemaparan rilis, Senin (10/1).
Selanjutnya, para responden ditanya setuju atau tidak dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan. SMRC menemukan 65% responden setuju terhadap pernyataan presiden.
"Terhadap permintaan presiden itu, kita menemukan ada 65% yang setuju agar RUU TPKS disahkan. Sementara yang menyatakan tidak setuju 21%, yang belum menentukan sikap sebanyak 14%," ujar dia.