Survei SMRC: Mayoritas warga setuju RUU TPKS disahkan
Para responden ditanya setuju atau tidak dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan.
Mayoritas warga setuju agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan, berdasarkan hasil temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).
Dalam survei yang dilakukan pada 5-7 Januari 2022 ini, responden awalnya ditanya mengenai pengetahuan mereka soal pembahasan RUU TPKS. SMRC menemukan 39% responden mengetahui penyusunan RUU TPKS. Dari total yang mengetahui penyusunan RUU TPKS, 60% responden setuju agar RUU TPKS disahkan.
"60% dari yang tahu itu menyatakan setuju. Angka ini relatif stabil dibandingkan dua survei sebelumnya. Maret 2021 yang menyatakan setuju 57%, Mei 2021 sebanyak 64%, dan sekarang 60%. Jadi relatif stabil dukungannya," kata Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad sebagaimana dikutip Alinea.id dari pemaparan rilis, Senin (10/1).
Selanjutnya, para responden ditanya setuju atau tidak dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar RUU TPKS segera disahkan. SMRC menemukan 65% responden setuju terhadap pernyataan presiden.
"Terhadap permintaan presiden itu, kita menemukan ada 65% yang setuju agar RUU TPKS disahkan. Sementara yang menyatakan tidak setuju 21%, yang belum menentukan sikap sebanyak 14%," ujar dia.