Bacakan pledoi, Surya Darmadi: 26 tahun saya usaha tak bermasalah

Surya menilai tidak ada bukti yang mendukung tuntutan jaksa, termasuk soal aliran dana maupun kegiatan usaha yang dikatakan ilegal.

Terdakwa Surya Darmadi saat menghadiri sidang di PN Tipikor Jakpus, Kamis (16/2). Alinea.id/Gempita Surya.

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mempertanyakan perihal kesalahan yang dituntutkan kepada dirinya dalam kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/2).

Surya menuturkan, dirinya yang duduk di kursi pengadilan sebagai terdakwa ini tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Hal itu, kata Surya, bagaikan mimpi di siang bolong.

"Pada kesempatan ini, saya diduduki menjadi terdakwa, bagai mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya," kata Surya saat membacakan pledoi.

Surya mengklaim dirinya dikenal sebagai pengusaha yang tidak pernah memiliki masalah dengan hukum. Selain itu, ia juga mengklaim bahwa usaha perkebunan yang dikelola oleh perusahaan miliknya selama puluhan tahun itu, juga merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia.

"Pada saat perkara ini terkena pada diri saya, dari awal saya bertanya, di mana salah saya? Karena kebun yang di perusahaan sudah saya kelola, sudah berjalan kurang lebih 26 tahun, tidak pernah ada masalah, tidak pernah diberikan teguran. Apalagi surat dokumen yang saya miliki tidak pernah dinyatakan cacat dan dibatalkan," ujar Surya.