Korupsi Duta Palma, pengacara sebut Surya Darmadi korban penegakan hukum

Surya Darmadi menyebut surat dakwaan JPU sumir dan prematur.

Surya Darmadi (kanak) yang merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9). Alinea.id/Gempita Surya.

Tim kuasa hukum Surya Darmadi menyebut klien mereka sebagai korban dari proses penegakan hukum terkait perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini (19/9).

Juniver Girsang selaku pengacara Surya Darmadi menyebut, surat dakwaan JPU sumir dan prematur. Artinya, surat dakwaan disusun terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan.

"Akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah dapat
dikonstatir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum
yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," kata Juniver saat membacakan nota keberatan di persidangan.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Surya menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Surya didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Padahal, ujar Juniver, ada aturan baru yang mengatur terkait perizinan tersebut, yakni dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.