sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Duta Palma, pengacara sebut Surya Darmadi korban penegakan hukum

Surya Darmadi menyebut surat dakwaan JPU sumir dan prematur.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 19 Sep 2022 12:52 WIB
Korupsi Duta Palma, pengacara sebut Surya Darmadi korban penegakan hukum

Tim kuasa hukum Surya Darmadi menyebut klien mereka sebagai korban dari proses penegakan hukum terkait perkara dugaan korupsi Duta Palma Group. Hal itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini (19/9).

Juniver Girsang selaku pengacara Surya Darmadi menyebut, surat dakwaan JPU sumir dan prematur. Artinya, surat dakwaan disusun terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan.

"Akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah dapat
dikonstatir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum
yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," kata Juniver saat membacakan nota keberatan di persidangan.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Surya menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan tanpa izin. Surya didakwa Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Padahal, ujar Juniver, ada aturan baru yang mengatur terkait perizinan tersebut, yakni dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Yang menyatakan masih memberi waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha, untuk menyelesaikan administrasi pengurusan ijin pelepasan kawasan hutan, dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," ujar Juniver.

Juniver menyatakan, beberapa perusahaan milik Surya yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari, masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk
menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara, PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Saat ditemui usai persidangan, Juniver menyebut, kliennya merasa janggal atas proses hukum yang dialami PT Duta Palma Group. Sementara, menurut pihaknya, lebih dari 500 perusahaan di bidang perkebunan juga sedang mengurus izin tersebut.

Sponsored

"Ini yang dikatakan kemudian, dia punya data, bahwa kurang lebih 802 perusahaan saat ini sedang berproses sebagaimana yang dialami Surya Darmadi dan perusahaannya. Dia tanyakan, 'Kenapa saya aja yang diproses? Kenapa yang lain tidak diproses?' Malah dia katakan, 'Saya dikriminalisasi.' Ini yang dia sampaikan tadi," ucap Juniver.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menerima keberatan yang diajukan Surya Darmadi, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, pihaknya meminta agar Surya Darmadi dikeluarkan dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (8/9), Surya didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp7,59 triliun atau secara rinci Rp7.593.068.204.327 dan US$7,885,857.36 atau sekitar Rp118 miliar.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Surya merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan US$7,8 juta. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LAHP) Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi Duta Palma Group sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE 03/SR/657/D5/01/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp4.798.706.951.640.00 dan USD7,885,857.36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa.

Surya juga didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun, yang diperoleh berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

"Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan llegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan llegal PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tanggal 24 Agustus 2022 yang dibuat oleh Lembaga Penelitian dan pelatihan ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada," ucap jaksa.

Berita Lainnya
×
tekid