Susun solusi polusi udara, Ombudsman gelar penilaian cepat

"Perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya."

Ombudsman menggelar penilaian cepat (rapid assessment) untuk menyusun solusi yang tepat dalam penanganan polusi udara. Dokumentasi Ombudsman

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan, polusi udara tidak hanya terjadi di Jabodetabek. Sebab, merujuk Indeks Standar Pencemar Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (ISPU KLHK) pada Minggu pagi, 10 September 2023, buruknya kualitas udara turut dirasakan di provinsi lain, yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.

"Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek karena beberapa penyebab, termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena itu, perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah," tuturnya dalam kelompok diskusi terpumpun (FGD) "Indonesia dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya", yang digelar secara hibrida dari Gedung Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (21/9).

Menurut Hery, diketahuinya penyebab polusi udara akan mempercepat upaya pencarian solusi yang tepat dan berkelanjutan disertai penegakan hukum. Apalagi, mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat. 

"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga, mengganggu seluruh pelayanan publik," ucapnya dalam keterangannya.

Lebih jauh, Hery menyampaikan, Keasistenan Utama V Ombudsman RI telah melakukan inspeksi ke beberapa lokasi yang diduga menjadi sumber cemaran udara di Jabodetabek, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan stockpile batu bara di KBN Tanjung Priok. Langkah ini bagian dari metode kajian cepat (rapid assessment) Ombudsman, selain FGD, dalam rangka menyusun saran perbaikan.