Syarat kendaraan umum dan pribadi beroperasi saat PSBB di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB selama 14 hari sejak Jumat, 10 April 2020.

Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini (Jumat, 10/4). Beberapa hal diatur untuk menekan angka penularan coronavirus anyar (Covid-19). Jumlah penumpang transportasi umum, salah satunya.

"Kendaraan umum, seperti kemarin (Rabu, 8/4) disampaikan, dibatasi kapasitasnya menjadi 50%, dibatasi jam operasinya jam enam pagi sampai jam 6 malam," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam. 

Merujuk Pasal 18 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan umum, dan perkeretaapian masih diperkenankan beroperasi. Namun, sesuai Pasal 18 ayat (1), hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperkenankan selama PSBB. 

Untuk ojek daring (online), sebagaimana Pasal 18 ayat (6) Pergub Jakarta 33/2020, hanya diperkenankan mengangkut barang. Ini selaras dengan penjelasan huruf D angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a hingga huruf f Pergub Jakarta Nomor 33/2020, mengatur tentang ketentuan layanan transportasi publik. Memuat maksimal 50% penumpang dari kapasitas; jam operasional sesuai aturan pemprov dan/atau instansi terkait; melakukan disinfeksi secara berkala; mendeteksi dan memantau suhu tubuh petugas dan penumpang yang naik; memastikan suhu tubuh petugas dan penumpang suhu tubuh normal dan tidak sakit; serta menerapkan jarak antarpenumpang (physical distancing) sedikitnya dalam rentang 1 meter.