sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Syarat kendaraan umum dan pribadi beroperasi saat PSBB di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB selama 14 hari sejak Jumat, 10 April 2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 10 Apr 2020 00:51 WIB
Syarat kendaraan umum dan pribadi beroperasi saat PSBB di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini (Jumat, 10/4). Beberapa hal diatur untuk menekan angka penularan coronavirus anyar (Covid-19). Jumlah penumpang transportasi umum, salah satunya.

"Kendaraan umum, seperti kemarin (Rabu, 8/4) disampaikan, dibatasi kapasitasnya menjadi 50%, dibatasi jam operasinya jam enam pagi sampai jam 6 malam," ujar Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4) malam. 

Merujuk Pasal 18 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan umum, dan perkeretaapian masih diperkenankan beroperasi. Namun, sesuai Pasal 18 ayat (1), hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperkenankan selama PSBB. 

Untuk ojek daring (online), sebagaimana Pasal 18 ayat (6) Pergub Jakarta 33/2020, hanya diperkenankan mengangkut barang. Ini selaras dengan penjelasan huruf D angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a hingga huruf f Pergub Jakarta Nomor 33/2020, mengatur tentang ketentuan layanan transportasi publik. Memuat maksimal 50% penumpang dari kapasitas; jam operasional sesuai aturan pemprov dan/atau instansi terkait; melakukan disinfeksi secara berkala; mendeteksi dan memantau suhu tubuh petugas dan penumpang yang naik; memastikan suhu tubuh petugas dan penumpang suhu tubuh normal dan tidak sakit; serta menerapkan jarak antarpenumpang (physical distancing) sedikitnya dalam rentang 1 meter. 

Ketentuan itu lebih ketat dari Pasal 13 ayat (10) huruf a Permenkes 9/2020. Di sana hanya tertulis, "Moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang."

Anies melanjutkan, kebijakan 50% penumpang dari kapasitas juga berlaku bagi mobil pribadi. Ini sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf d Pergub Jakarta 33/2020.

"Bila jumlah kursi bisa untuk enam orang, maka maksimal tiga orang," jelas bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Sponsored

Dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c, dan huruf e Pergub Jakarta 33/2020, penggunaan mobil pribadi juga dengan syarat lainnya. Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan saat PSBB; melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan; menggunakan masker; serta tak berkendaraa saat sakit atau suhu badan di atas normal.

Sedangkan sepeda motor, sebagaimana Pasal 18 ayat (5), cuma bisa digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperkenan, melakukan disinfeksi pada kendaraan usai dipakai, menggunakan masker dan sarung tangan; serta tak mengemudi kala sakit atau suhu tubuh di atas normal.

Anies pun mengimbau warga Jakarta dan luar daerah yang beraktivitas di Ibu Kota memakai masker saat meninggalkan rumah. Tujuannya, meminimalisasi penularan virus SARS-CoV-2.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegas dia. Ini sesuai bunyi Pasal 27 Pergub Jakarta 33/2020.

Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." PSBB salah satu opsi tindakan karantina kesehatan.

Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93 UU 6/2018, disanksi pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Penerapannya, berdasarkan diktum pertama Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB, berlangsung selama dua pekan. Berakhir pada 23 April.

Merujuk diktum ketiga, pemberlakukannya dapat diperpanjang selama 14 hari. Namun, harus berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid