Kejagung tidak temukan SK Gregorius Alex Plate sebagai stafsus Menkominfo

Penyidik Kejagung juga tidak menemukan dokumen penugasan Gregorius Alex Plate dari BAKTI.

Gedung Kejaksaan Agung baru. Alinea.id/Immanuel Christian.

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan Surat Keputusan (SK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Johnny G Plate. Hal itu dipastikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

"GAP bukan stafsus. sejauh ini kami tidak ada menemukan SK di Kemenkominfo maupun di BAKTI," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Rabu (1/2).

Prabowo menyebut, selain SK sebagai stafsus, penyidik juga tidak menemukan adanya dokumen penugasan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.

"Kami tidak menumakan dokumen-dokumen penugasan itu," ujarnya.

Hingga saat ini, penyidik juga belum berencana untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gregorius Alex Plate. Prabowo menerangkan, Alex Plate hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, Kejagung masih membuka peluang untuk kembali memeriksanya.