Kejagung tidak temukan SK Gregorius Alex Plate sebagai stafsus Menkominfo
Penyidik Kejagung juga tidak menemukan dokumen penugasan Gregorius Alex Plate dari BAKTI.

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menemukan Surat Keputusan (SK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal Gregorius Alex Plate (GAP) sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Johnny G Plate. Hal itu dipastikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
"GAP bukan stafsus. sejauh ini kami tidak ada menemukan SK di Kemenkominfo maupun di BAKTI," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo kepada Alinea.id, Rabu (1/2).
Prabowo menyebut, selain SK sebagai stafsus, penyidik juga tidak menemukan adanya dokumen penugasan dirinya untuk berangkat ke luar negeri.
"Kami tidak menumakan dokumen-dokumen penugasan itu," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik juga belum berencana untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gregorius Alex Plate. Prabowo menerangkan, Alex Plate hingga kini masih berstatus saksi dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, Kejagung masih membuka peluang untuk kembali memeriksanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, sebelumnya mengungkapkan, Alex Plate diperiksa pada pekan lalu karena diduga menggunakan anggaran BAKTI untuk bepergian ke luar negeri.
"Kami mendalami dia ini posisinya apa sampai bepergian ke luar negeri dengan anggaran BAKTI. Kalau di struktur [Kominfo], tidak ada nama dia," ujarnya, Kamis (26/1).
Kuntadi menambahkan, Kejagung hingga kini tak menemukan nama Alex Plate sebagai Staf Khusus Menkominfo seperti pemberitaan 2 tahun lalu. Karenanya, penyidik akan mendalami kapasitasnya sebagai apa sehingga menerima fasilitas BAKTI, seperti keberangkatan ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari 5 seksi tahapan, banyak belum tuntas hingga kini bahkan mangkrak, padahal pembayaran sudah dilakukan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Turis asing berulah, perlukah wisman mendapat karpet merah?
Minggu, 26 Mar 2023 11:15 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB