Ribuan hektare tanah tersangka kasus ASABRI Teddy Tjokrosaputro disita

Kejaksaan Agung mengklaim menyita ribuan hektare tanah terkait kasus ASABRI. Nilainya miliaran rupiah dan berlokasi di luar Jawa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty.

Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah sertifikat tanah milik tersangka Teddy Tjokrosaputro dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, pihaknya belum dapat merinci lokasi tanah itu lantaran pemasangan plang sita belum dilakukan.

Namun, dia memastikan pemasangan plang sita sudah dijadwalkan dalam pekan ini. “Ada yang ribuan (hektare) kita sudah sita bentuknya sertifikat,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (16/9).

Menurut Supardi, nominal tanah tersebut mencapai miliaran. Kendati demikian, saat ini masih diinventarisir seluruh sertifikat tanah tersebut. “Lokasinya di luar Pulau Jawa,” ucapnya.

Teddy Tjokrosaputro ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI pada 26 Agustus 2021. Ia menjadi tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.