Tanggapan Pemuda Muhammadiyah soal opsi RJ kasus AP Hasanuddin

Bareskrim Pol telah menahan AP Hasanuddin usai menangkapnya di Jombang, Jawa Timur (Jatim).

Pemuda Muhammadiyah buka suara soal opsi restorative justice (RJ) kasus peneliti BRIN, AP Hasanuddin. Dokumentasi BRIN

Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani kasus peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Ia telah berstatus tersangka dan ditahan.

“Kita apresiasi langkah Polri dengan cepat menangkap dan meningkatkan status AP Hasanuddin sebagai tersangka. Berarti perkara kita masih proses penyidikan,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (2/5).

Pemuda Muhammadiyah melaporkan AP Hasanuddin kepada kepolisian lantaran komentarnya di Facebook bernada ujaran kebencian, fitnah, hingga ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. 

Pada Minggu (30/4) malam, kepolisian pun menangkapnya di Jombang, Jawa Timur (Jatim), atas kasus ini. Sebab, telah berstatus tersangka dan AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lebih jauh, Nasrullah menerangkan, Pemuda Muhammadiyah telah memaafkan perbuatan AP Hasanuddin. Namun, tetap mendorong kasus diproses secara hukum.