close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Peneliti BRIN, AP Hasanuddin, terancam hukuman mati buntut komentarnya yang meneror ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Istimewa
icon caption
Peneliti BRIN, AP Hasanuddin, terancam hukuman mati buntut komentarnya yang meneror ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Istimewa
Nasional
Rabu, 26 April 2023 13:30

Teror warga Muhammadiyah, peneliti BRIN AP Hasanuddin terancam hukuman mati

AP Hasanuddin yang menebar ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah juga bisa dijerat dengan Pasal 27 UU ITE.
swipe

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, terancam 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Pangkalnya, komentarnya di media sosial (medsos) Facebook melanggar Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pembunuhan yang dikemukakannya dapat dikualifikasi sebagai pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannnya mati, atau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tutur pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi.

"Demikian juga karena disampaikan via medsos, maka bisa juga dituntut berdasarkan Pasal 27 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ancaman hukumannya 6 tahun," sambungnya.

AP Hasanuddin diketahui mengancam membunuh warga Muhammadiyah saat mengomentari kiriman periset BRIN, Thomas Jamaluddin, tentang penetapan Idulfitri atau 1 Syawal di Facebook. Bahkan, dia menuding Muhammadiyah disusupi organisasi Hizbut Tahrir.

Komentar tersebut pun viral dan menuai kecaman dan berbuntut laporan polisi terhadap AP Hasanuddin. Pelaku lantas menyampaikan permohonan maaf.

Menurut Fickar, yang disampaikan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan sekalipun bekerja di BRIN. Pangkalnya, tak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia. 

"Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum," katanya.

Karenanya, bagi Fickar, sudah tepat apabila kepolisian memproses hukum komentar AP Hasanuddin tersebut. "Polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan."

Sebelumnya, Bareskrim telah mengusut kasus ini bahkan masuk tahap penyelidikan. Kepolisian pun sedang melakukan profiling terhadap pernyataan bernada ancaman tersebut.

"Statement tersebut kita temukan dari hasil patroli siber dan saat ini sedang kita profiling tentang pernyataan tersebut untuk ditindaklanjuti," ujar Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Senin (24/4).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan