TAP-HAM soal kerangkeng manusia di Langkat: Lepas tanggung jawab dan tak berizin

Ada kepala lapas (kalapas) yang bertugas mengatur seluruh kegiatan penghuni kerangkeng atau disebut anak kereng.

Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. Foto: Istimewa.

Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM), menemukan adanya ancaman terhadap korban dan keluarga korban kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Temuan ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan KontraS, KontraS Sumatera Utara, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) atas perkara tersebut.

Pendamping hukum dari KontraS, Andrie Yunus mengungkapkan, kerangkeng tersebut memiliki struktur pengurus dengan peran yang berbeda-beda. Di antaranya ada kepala lapas (kalapas) yang bertugas mengatur seluruh kegiatan penghuni kerangkeng atau disebut anak kereng.

Kemudian, ada kepala kamar atau penghuni yang dituakan dan ditunjuk oleh Kalapas. Lalu ada juga bebas kereng yang berperan membantu tugas kalapas, serta anak kandang yang bertanggung jawab melakukan penjemputan calon penghuni kerangkeng dan mencari penghuni yang melarikan diri.

"Strukturnya dibuat seperti struktur komando, dan masing-masing menjalankan peran melalui struktur tersebut," ujar Andrie dalam keterangan pers, Senin (21/11).