Temuan transaksi perdagangan narkoba Rp120 triliun, DPR minta laporan PPATK

Angka transaksi jual beli narkoba di Indonesia sangat mengkhawatirkan.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menata narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi untuk dimusnahkan. /Antara Foto

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyampaikan telah menemukan transaksi keuangan untuk perdagangan narkoba lebih dari Rp120 triliun.

"Sangat luar biasa sebetulnya concern kami, kami sudah mengumumkan beberapa temuan Pak. Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, ada yang Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kami ini Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun Pak sebetulnya," kata Dian dalam siaran langsung akun YouTube DPR RI, Rabu (29/9).

Dian melanjutkan, angka transaksi keuangan untuk perdagangan narkotika itu sangat luar biasa mengkhawatirkan. Menurutnya, temuan PPATK ini membutuhkan penanganan lebih lanjut, yang mana tidak hanya penanganan lintas sektoral, tapi juga membutuhkan penanganan lintas negara.

Ia kemudian mencontohkan penanganan terhadap pengguna dan pelaku perdagangan narkoba yang dibunuh secara ilegal di Filipina, yang akan berdampak pada Indonesia. Menurut Dian, peredaran narkotika dari negara tersebut akhirnya bisa sangat mungkin untuk memasuki ke wilayah Indonesia melalui pintu-pintu pelabuhan yang tidak resmi.

Untuk itu, ia menegaskan penanganan perdagangan narkoba harus dilakukan secara komprehensif di Indonesia. Menginterupsi pemaparan Dian tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sarifuddin Sudding menanyakan terkait detail informasi yang disampaikan Dian.